Hukum berwuduk
Hukum Berwudhu
Sama halnya dengan beberapa jenis sholat yaitu Shalat
Wajib dan sholat sunnah. Hukum berwudhu
terdapat dua jenis yaitu wudhu yang wajib dan sunah:
1.
Hukum wudhu wajib
Melakukan wudhu merupakan hal yang wajib dilakukan oleh orang
muslim sebelum melakukan kegiatan sholat, thawaf memutari kabah dan sebelum
memegang kitab suci al-quran. Hukum wajib berwudhu sebelum menyentuh al-quran
sudah didaulat oleh empat mahzab islam berdasarkan literature di dalam al-quran
pada surat al-waqiah ayat 77 – 79, yang berbunyi:
“sesungguhnya Al-quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada
kitab yang telperihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang
yang disucikan”.
Namun ada pendapat lain yang mengemukakan pendapat mengenai ayat
tersebut, dicetuskan oleh ibnu abbas dan telah ditafsirkan oleh Al-Hafidzt Ibnu
katsir. Ayat tersebut menurutnya merupakan “tidak ada yang dapat
menyentuh al-quran yang ada di dalam lauhul mahfuzh kecuali mereka para
malaikat yang telah disucikan”. Bukan berarti bahwa orang yang bisa menyentuh
al-quran adalah orang yang telah terbebas dari berbegai hadast baik kecil
maupun besar.
Selanjutnya
Selanjutnya
Post a Comment