Header Ads

Kewajiban Suami Kepada Istrinya


Kewajiban Suami Kepada Istrinya

Wajib bagi suami menafkahi isterinya dengan kadar kemampuan-nya, dan suami menanggung atas perilaku istri yang menyakitkan-Nya dengan bersikap sabar, dan terus lemah lembut kepada-Nya, karena wanita adalah makhluk diciptakan dalam keterbatasan akal dan agamanya.
Imam Romli Rh menuturkan dalam "Umdatur Raabih" : Tidak boleh suami memukul isteri karena ia meninggalkan sholat, Namun dibolehkan seorang suami memerintahkan-Nya dengan cara yang baik.

Seorang suami diperintahkan mengajari isteri-Nya sesuatu yang wajib diketahui dalam agama. Seperti hukum tata cara bersuci, mandi wajib dari haidh dan junub, atau tata cara wudhu dan tayamum,  Hukum yang berkaitan seputar haidh, Dan sebagian pengetahuan yang harus disampaikan dalam masalah haidh mengqadha sholat (ketika datang haidh setelah masuk waktu dan belum sempat melaksanakan sholat, dan atau ketika terhenti darah haidh sesaat sebelum masuk waktu maghrib, atau seukuran satu rokaat sholat,maka wajib si wanita tersebut mengqadha sholat dzuhur dan ashar. atau terhenti darah haidh sesaat sebelum waktu shubuh, seukuran tempo satu rokaat sholat ,maka wajib baginya  mengqadha solat maghrib dan isya, dan perkara ini sepatutnya di jaga oleh wanita. Demikian Al ghozali menuturkan dalam kitab Al-Ihya

Dan mengajari isteri tentang ibadah,baik fardhu maupun sunah, seperti sholat, zakat, puasa dan ibadah haji. Bila seorang suami mampu mengajari ilmu tersebut kepada isterinya, maka istri tidak diperbolehkan bertanya  keluar rumah  kepada seorang 'Alim, walaupun kemampuan ilmu suami terbatas. Namun dibolehkan mengirim seseorang untuk bertanya kepada sorang 'Alim atas pertanyaan yang belum diketahui seorang istri, kemudian seorang utusan mengabarkan jawaban dari Sorang Alim atas pertanyaan isteri. jika ini bisa dilakukan maka seorang isteri dilarang keluar.


Jika suami tidak mampu mengajari ilmu-ilmu yang wajib diketahui oleh isterinya (karena suaminya bukan seorang 'Alim) maka boleh seorang isteri keluar rumah untuk bertanya kepada Seorang Alim (Hadir untuk ta'lim atau majlis-majlis ilmu)  Bahkan wajib hukumnya.


Dan suami berdosa jika ia melarang-Nya. Hal itu dibolehkan ketika isteri keluar rumah untuk mempelajari perkara yg di wajibkan agama, Namun tetap atas ridho dan izin suami-Nya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.