Kewajiban Suami Kepada Istrinya
Kewajiban Suami Kepada Istrinya
Wajib bagi suami menafkahi isterinya dengan kadar kemampuan-nya, dan suami menanggung atas perilaku istri yang menyakitkan-Nya dengan bersikap sabar, dan terus lemah lembut kepada-Nya, karena wanita adalah makhluk diciptakan dalam keterbatasan akal dan agamanya.
Imam Romli Rh menuturkan dalam "Umdatur
Raabih" : Tidak boleh suami memukul isteri karena ia
meninggalkan sholat, Namun dibolehkan seorang suami memerintahkan-Nya dengan
cara yang baik.
Seorang suami diperintahkan
mengajari isteri-Nya sesuatu yang wajib diketahui dalam agama. Seperti hukum
tata cara bersuci, mandi wajib dari haidh dan junub, atau tata cara wudhu dan
tayamum, Hukum yang berkaitan seputar haidh, Dan sebagian pengetahuan
yang harus disampaikan dalam masalah haidh mengqadha sholat (ketika datang
haidh setelah masuk waktu dan belum sempat melaksanakan sholat, dan atau ketika
terhenti darah haidh sesaat sebelum masuk waktu maghrib, atau seukuran satu
rokaat sholat,maka wajib si wanita tersebut mengqadha sholat dzuhur dan ashar.
atau terhenti darah haidh sesaat sebelum waktu shubuh, seukuran tempo satu
rokaat sholat ,maka wajib baginya mengqadha solat maghrib dan
isya, dan perkara ini sepatutnya di jaga oleh wanita. Demikian Al ghozali
menuturkan dalam kitab Al-Ihya
Dan mengajari isteri
tentang ibadah,baik fardhu maupun sunah, seperti sholat, zakat, puasa dan
ibadah haji. Bila seorang suami mampu mengajari ilmu tersebut kepada isterinya,
maka istri tidak diperbolehkan bertanya keluar rumah kepada seorang
'Alim, walaupun kemampuan ilmu suami terbatas. Namun dibolehkan mengirim
seseorang untuk bertanya kepada sorang 'Alim atas pertanyaan yang belum
diketahui seorang istri, kemudian seorang utusan mengabarkan jawaban dari
Sorang Alim atas pertanyaan isteri. jika ini bisa dilakukan maka seorang isteri
dilarang keluar.
Jika suami tidak mampu
mengajari ilmu-ilmu yang wajib diketahui oleh isterinya (karena suaminya bukan
seorang 'Alim) maka boleh seorang isteri keluar rumah untuk bertanya kepada
Seorang Alim (Hadir untuk ta'lim atau majlis-majlis ilmu) Bahkan wajib hukumnya.
Dan suami berdosa jika ia melarang-Nya. Hal itu dibolehkan ketika isteri keluar rumah untuk mempelajari perkara yg di wajibkan agama, Namun tetap atas ridho dan izin suami-Nya.
Post a Comment