Header Ads

Materi UAMBN Fiqih 2019 tentang Hadas dan Najis


Hadas dan Najis

Pengertian :
-       Hadas, yaitu keadaan diri pada seorang muslim yang menyebabkan ia tidak suci, dan tidak sah untuk mengerjakan sholat.

-       Najis, menurut bahasa berarti kotor, tidak bersih atau tidak suci. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang seorang muslim wajib membersihkan diri dan mencuci apa-apa yang terkena najis.

1.   Hadas digolongkan menjadi dua bagian:
-       Hadas kecil
-       Hadas besar
      
a.    Macam-macam hadas kecil diantaranya:
-       Mengeluarkan sesuatu dari qubul atau dubur, meskipun kentut.
-       Tidur nyenyak, dengan miring ataupun telentang (hilang akal)
-       Menyentuh kemaluan

Cara bersuci dari hadas kecil seperti diatas dengan cara berwudhu atau tayamum

b.    Macam-macam hadas besar diantaranya:
-       Bersetubuh
-       Keluar mani
-       Haid/Nifas

Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan cara mandi besar/janabat

2.   Najis dan cara mensucikannya
a.    Benda-benda yang termasuk najis ialah:
-       Darah haid/nifas
-       Air kencing dan madzi
-       Kotoran (berak/tinja)
-       Air liur anjing

Ket: Dari benda-benda najis diatas adalah najis yang harus dibersihkan dari badan, pakaian, dan tempat ketika akan sholat. Maka pengertian dari khomr dan daging babi tentu bukan najis seperti yang dimaksud secara syar’i.

Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 90
yang artinya: “Sesungguhnya khomr dan judi . . . itu kotor termasuk amalan syaitan”. (Q.S. Al Maidah:90).

Maksud nya kotor tidak boleh diminum bukan tidak boleh dipegang, demikian pula judi itu kotor, artinya tidak boleh dikerjakan.

b.  Macam-macam najis
Dari uraian diatas dapat di simpulkan, bahwa cara membersihkan najis yang kena badan, pakaian, dan tempat hendaknya disesuaikan dengan tingkat najisnya. Apapun jenis najis itu dapat dibedakan menjadi:
-       Najis ringan (Mukhafaffah), yaitu naijs yang cara mensucikannya cukup memercikan air kepada tempat atau benda yang di kenainya. Contoh najis ini adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan, kecuali asi.

-       Najis sedang (Mutawassithah), yaitu najis yang cara mensucikannya dengan membersihkan najis itu terlebih dahulu, kemudian mengalirkan air kepada tempat yang dikenainya.

-       Najis berat (Mughaaladzah), yaitu najis yang harus dibersihkan dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Contoh najis ini adalah terkena air liur anjing atau jilatan anjing.

-       Najis yang dimaafkan (Ma’fu), yaitu najis yang dimaafkan karena sulit untuk mengenalinya. Contoh najis ini adalah terkena percikan najis dijalanan.

c.    Cara menghilangkan najis
-       Dibersihkan hingga hilang bau, rasa, dan warnanya. Bila telah diupayakan tetapi masih ada sedikit, tidaklah mengapa.
-       Untuk liur anjing, dibasuh 7 kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.
-       Istinja’

  Bersuci dai najis setelah membuang hajat besar atau hajat kecil.
  Pelaksanaannya:

1.    Dilakukan dengan tangan kiri.

2.    Tidak dengan menghadap kiblat.

3.    Menggunakan air.

4.    Boleh dan mencukupi dengan menggunakan 3 buah batu atau sesuatu yang lain. Pengertian 3 buah batu adalah tiga usapan, ini sudah mencukupi tidak menggunakan tiga batu, sebab maksud istinja’ ini adalah membersihkan kotoran atau najis

Wallahu’alam

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.