Materi UAMBN Fiqih 2019 tentang Hadas dan Najis
Hadas dan Najis
Pengertian :
-
Hadas, yaitu keadaan diri pada seorang
muslim yang menyebabkan ia tidak suci, dan tidak sah untuk mengerjakan sholat.
-
Najis, menurut bahasa berarti kotor,
tidak bersih atau tidak suci. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang
seorang muslim wajib membersihkan diri dan mencuci apa-apa yang terkena najis.
1.
Hadas digolongkan menjadi dua bagian:
-
Hadas
kecil
-
Hadas
besar
a.
Macam-macam hadas kecil diantaranya:
-
Mengeluarkan
sesuatu dari qubul atau dubur, meskipun kentut.
-
Tidur
nyenyak, dengan miring ataupun telentang (hilang akal)
-
Menyentuh
kemaluan
Cara bersuci dari hadas kecil
seperti diatas dengan cara berwudhu atau tayamum
b.
Macam-macam hadas besar diantaranya:
-
Bersetubuh
-
Keluar
mani
-
Haid/Nifas
Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan cara
mandi besar/janabat
2.
Najis dan cara mensucikannya
a.
Benda-benda yang termasuk najis
ialah:
-
Darah haid/nifas
-
Air kencing dan madzi
-
Kotoran (berak/tinja)
-
Air liur anjing
Ket:
Dari benda-benda najis diatas adalah najis yang harus dibersihkan dari badan,
pakaian, dan tempat ketika akan sholat. Maka pengertian dari khomr dan daging
babi tentu bukan najis seperti yang dimaksud secara syar’i.
Allah
SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 90
yang
artinya: “Sesungguhnya khomr dan judi . . . itu kotor termasuk amalan syaitan”.
(Q.S. Al Maidah:90).
Maksud nya kotor tidak boleh diminum bukan tidak boleh dipegang,
demikian pula judi itu kotor, artinya tidak boleh dikerjakan.
b.
Macam-macam najis
Dari uraian diatas dapat di simpulkan, bahwa cara
membersihkan najis yang kena badan, pakaian, dan tempat hendaknya disesuaikan
dengan tingkat najisnya. Apapun jenis najis itu dapat dibedakan menjadi:
-
Najis
ringan (Mukhafaffah), yaitu naijs yang cara mensucikannya cukup memercikan air
kepada tempat atau benda yang di kenainya. Contoh najis ini adalah kencing bayi
laki-laki yang belum makan makanan, kecuali asi.
-
Najis
sedang (Mutawassithah), yaitu najis yang cara mensucikannya dengan membersihkan
najis itu terlebih dahulu, kemudian mengalirkan air kepada tempat yang
dikenainya.
-
Najis
berat (Mughaaladzah), yaitu najis yang harus dibersihkan dengan air sebanyak 7
kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Contoh najis ini adalah terkena air
liur anjing atau jilatan anjing.
-
Najis
yang dimaafkan (Ma’fu), yaitu najis yang dimaafkan karena sulit untuk
mengenalinya. Contoh najis ini adalah terkena percikan najis dijalanan.
c.
Cara menghilangkan najis
-
Dibersihkan
hingga hilang bau, rasa, dan warnanya. Bila telah diupayakan tetapi masih ada
sedikit, tidaklah mengapa.
-
Untuk
liur anjing, dibasuh 7 kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.
-
Istinja’
Bersuci dai najis setelah membuang hajat besar atau hajat kecil.
Pelaksanaannya:
1.
Dilakukan
dengan tangan kiri.
2.
Tidak
dengan menghadap kiblat.
3.
Menggunakan
air.
4.
Boleh
dan mencukupi dengan menggunakan 3 buah batu atau sesuatu yang lain. Pengertian
3 buah batu adalah tiga usapan, ini sudah mencukupi tidak menggunakan tiga
batu, sebab maksud istinja’ ini adalah membersihkan kotoran atau najis
Wallahu’alam
Post a Comment