Materi UAMBN Fiqih 2019 Waktu_waktu Sholat
Assalamu’alikum Warahmatulahi Wabaratuh
Alhamdulillah, Segala puji hanya milik
Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sholawat serta salam semoga
senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was
sallam.
Kaum muslimin diseluruh dunia sepakat bahwa
sholat lima waktu harus dikerjakan pada waktunya, dalilnya adalah firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib
yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [ QS. An Nisa’ (4) :
103]
Berikut penjelasan waktu-waktu sholat.
Sholat Zhuhur
Secara bahasa Zhuhur berarti waktu Zawal yaitu
waktu tergelincirnya matahari (waktu matahari bergeser dari tengah-tengah
langit) menuju arah tenggelamnya (barat).
Sholat zhuhur adalah sholat yang dikerjakan
ketika waktu zhuhur telah masuk. Sholat zhuhur disebut juga sholat Al Uulaa (الأُوْلَى)
karena sholat yang pertama kali dikerjakan Nabi shollallahu ‘alaihi was
sallam bersama Jibril ‘Alaihis salam. Disebut juga sholat Al Hijriyah (الحِجْرِيَةُ)
Awal Waktu Sholat Zhuhur
Awal waktu zhuhur adalah ketika matahari telah
bergeser dari tengah langit menuju arah tenggelamnya (barat). Hal ini merupakan
kesepakatan seluruh kaum muslimin, dalilnya adalah hadits Nabi Shollallahu
‘alaihi was sallam dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu
‘anhu,
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ
مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ……..
“Waktu Sholat Zhuhur adalah ketika telah
tergelincir matahari (menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang
sebagaimana tingginya selama belum masuk waktu ‘Ashar
Akhir Waktu Sholat Zhuhur
Para ulama bersilisih pendapat mengenai akhir
waktu zhuhur namun pendapat yang lebih tepat dan ini adalah pendapat
jumhur/mayoritas ulama adalah hingga panjang bayang-bayang seseorang semisal
dengan tingginya (masuknya waktu ‘ashar). Dalil pendapat ini adalah hadits
Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat ‘Abdullah bin
‘Amr rodhiyallahu ‘anhu di atas.
Catatan :
Waktu sholat zhuhur dapat diketahui dengan
menghitung waktu yaitu dengan menghitung waktu antara terbitnya matahari hingga
tenggelamnya maka waktu zhuhur dapat diketahui dengan membagi duanya.
Disunnahkan Hukumnya Menyegerakan Sholat
Zhuhur di Awal Waktunya
Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin Samuroh rodhiyallahu ‘anhu,
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ
“Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam biasa mengerjakan sholat zhuhur
ketika matahari telah tergelincir”.
Disunnahkan Hukumnya Mengakhirkan Sholat
Zhuhur Jika Sangat Panas
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اشْتَدَّ الْبَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ
، وَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ
“Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam biasanya
jika keadaan sangat dingin beliau menyegerakan sholat dan jika keadaan sangat
panas/terik beliau mengakhirkan sholat”.
Batasan dingin berbeda-beda sesuai keadaan selama tidak
terlalu panjang hingga mendekati waktu akhir sholat.
Sholat ‘Ashar
‘Ashar secara bahasa diartikan sebagai waktu
sore hingga matahari memerah yaitu akhir dari dalam sehari.
Sholat ‘ashar adalah sholat ketika telah masuk
waktu ‘ashar, sholat ‘ashar ini juga disebut sholat woshtho (الوُسْطَى).
Awal Waktu Sholat ‘Ashar
Jika panjang bayangan sesuatu telah semisal
dengan tingginya (menurut pendapat jumhur ulama). Dalilnya adalah hadits
Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ
مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ…….
“Waktu Sholat Zhuhur adalah ketika telah
tergelincir matahari (menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang sebagaimana
tingginya selama belum masuk waktu ‘ashar dan waktu ‘ashar masih tetap ada
selama matahari belum menguning………”
Akhir Waktu Sholat ‘Ashar
Hadits-hadits tentang masalah akhir waktu
‘ashar seolah-olah terlihat saling bertentangan.
- Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin
‘Abdillah rodhiyallahu ‘anhu ketika Jibril ‘alihissalam menjadi
imam bagi Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,
جَاءَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ حِينَ زَالَتْ الشَّمْسُ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الظُّهْرَ حِينَ
مَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا كَانَ فَيْءُ الرَّجُلِ مِثْلَهُ جَاءَهُ
لِلْعَصْرِ فَقَالَ قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الْعَصْرَ ثُمَّ مَكَثَ حَتَّى إِذَا
غَابَتْ الشَّمْسُ……مَا بَيْنَ هَذَيْنِ وَقْتٌ كُلُّهُ
“Jibril mendatangi Nabi shollallahu
‘alaihi was sallam ketika matahari telah tergelincir ke arah
tenggelamnya kemudian dia mengatakan, “Berdirilah wahai Muhammad kemudian shola
zhuhur lah. Kemudian ia diam hingga saat panjang bayangan seseorang sama dengan
tingginya. Jibril datang kemudian mengatakan, “Wahai Muhammad berdirilah sholat
‘ashar lah”. Kemudian ia diam hingga matahari tenggelam………….diantara dua waktu
ini adalah dua waktu sholat seluruhnya”.
- Dalam hadits
yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu
‘anhu,
وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ
“Dan waktu ‘ashar masih tetap ada selama matahari belum menguning………”.
- Hadits
Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan
dari sahabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ
أَدْرَكَ الْعَصْرَ
“Barangsiapa yang mendapati satu roka’at
sholat ‘ashar sebelum matahari tenggelam maka ia telah mendapatkan sholat
‘ashar”.
Kompromi dalam memahami ketiga hadits yang
seolah-olah saling bertentangan ini adalah :
Hadits tentang sholat Nabi shollallahu
‘alaihi was sallam dan Jibril ‘Alaihissalam dipahami
sebagai penjelasan tentang akhir waktu terbaik dalam melaksanakan sholat
‘ashar. Adapun hadits ‘Abdullah bin ‘Amr dipahami sebagai penjelasan atas waktu
pelaksanaan sholat ‘ashar yang masih boleh. Sedangkan waktu hadits Abu Huroiroh
sebagai penjelasan tentang waktu pelaksanaan sholat ‘ashar jika terdesak
artinya makruh mengerjakan sholat ‘ashar pada waktu ini kecuali bagi orang yang
memiliki udzur maka mengerjakan sholat ‘ashar pada waktu itu hukumnya tidak
makruh. Allahu a’lam.
Disunnahkan Hukmnya Menyegerakan Sholat ‘Ashar
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shollallahu
‘alaihi was sallam yang diriwayatkan dari Sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu
‘anhu,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ
مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ
“Rosulullah shollallahu ‘alaihi was
sallam sering melaksanakan sholat ‘ashar ketika matahari masih tinggi”.
Sunnah ini lebih dikuatkan ketika mendung, hal
ini berdasarkah hadits yang diriwayatkan dari Sahabat Abul Mulaih rodhiyallahu
‘anhu. Dia mengatakan,
كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِى غَزْوَةٍ فِى يَوْمٍ ذِى غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا
بِصَلاَةِ الْعَصْرِ فَإِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ تَرَكَ
صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Kami bersama Buraidah pada saat perang di hari yang
mendung. Kemudian ia mengatakan, “Segerakanlah sholat ‘ashar karena Nabi shollallahu
‘alaihi was sallam mengatakan, “Barangsiapa yang meninggalkan sholat
‘ashar maka amalnya telah batal”[ .
Hadits ini juga menunjukkan betapa bahayanya
meninggalkan sholat ‘ashar.
Sholat Maghrib
Secara bahasa maghrib berarti waktu dan arah
tempat tenggelamnya matahari. Sholat maghrib adalah sholat yang dilaksanakan
pada waktu tenggelamnya matahari.
Awal Waktu Sholat Maghrib
Kaum Muslimin sepakat awal waktu sholat
maghrib adalah ketika matahari telah tenggelam hingga matahari benar-benar
tenggelam sempurna.
Akhir Waktu Sholat Maghrib
Para ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktu maghrib.
Pendapat pertama mengatakan bahwa waktu
maghrib hanya merupakan satu waktu saja yaitu sekadar waktu yang diperlukan
orang yang akan sholat untuk bersuci, menutup aurot, melakukan adzan, iqomah
dan melaksanakan sholat maghrib. Pendapat ini adalah pendapat Malikiyah, Al
Auza’i dan Imam Syafi’i. Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan
dari Jabir ketika Jibril mengajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi was
sallam sholat,
ثُمَّ جَاءَهُ لِلْمَغْرِبِ حِينَ غَابَتْ الشَّمْسُ وَقْتًا وَاحِدًا لَمْ يَزُلْ
عَنْهُ فَقَالَ قُمْ فَصَلِّ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ…..
“Kemudian Jibril mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi
was sallam ketika matahari telah tenggelam (sama dengan waktu ketika Jibril
mengajarkan sholat kepada Nabi pada hari sebelumnya) kemudian dia mengatakan,
“Wahai Muhammad berdirilah laksanakanlah sholat maghrib………..”.
Pendapat kedua mengatakan bahwa akhir waktu
maghrib adalah ketika telah hilang sinar merah ketika matahari tenggelam.
Pendapat ini adalah pendapatnya Sufyan Ats Tsauri, Imam Ahmad, Ishaq, Abu
Tsaur, Mahzab Hanafi serta sebahagian mazhab Syafi’i dan inilah pendapat yang
dinilai tepat oleh An Nawawi rohimahumullah. Dalilnya adalah
hadits ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,
….وَقْتُ صَلاَةِ
الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ…..
“Waktu sholat maghrib adalah selama belum
hilang sinar merah ketika matahari tenggelam”.
Pendapat inilah yang lebih tepat Allahu a’lam.
Disunnahkan Menyegerakan Sholat Maghrib
Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was
sallam dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir rodhiyallahu ‘anhu,
لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا
الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ
“Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau
fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya
bintang (di langit)”.
Sholat ‘Isya’
‘Isya’ adalah sebuah nama untuk saat awal
langit mulai gelap (setelah maghrib) hingga sepertiga malam yang awal. Sholat
‘isya’ disebut demikian karena dikerjakan pada waktu tersebut.
Awal Waktu Sholat ‘Isya’
Para ulama sepakat bahwa awal waktu sholat ‘isya’ adalah jika telah
hilang sinar merah di langit.
Akhir Waktu Sholat ‘Isya’
Para ulama’ berselisih pendapat mengenai akhir waktu sholat ‘isya’.
Pendapat pertama mengatakan bahwa akhir waktu
sholat ‘isya’ adalah sepertiga malam. Ini adalah pendapatnya Imam Syafi’i dalam
al Qoul Jadid, Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dalam mazhab Maliki.
Dalilnya adalah hadits ketika Jibril mengimami sholat Nabi shallallahu
‘alaihi was sallam,
….ثُمَّ جَاءَهُ لِلْعِشَاءِ
حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ…..
“……Kemudian Jibril mendatangi Nabi Shallallahu
‘alaihi was sallam untuk melaksanakan sholat ‘isya’ ketika sepertiga
malam yang pertama………..”.
Pendapat kedua mengatakan bahwa akhir waktu
sholat ‘isya’ adalah setengah malam. Inilah pendapatnya Sufyan Ats Tsauri,
Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Mazhab Hanafi dan Ibnu Hazm rohimahumullah.
Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin
‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,
…وَقْتُ صَلاَةِ
الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ….
“Waktu sholat ‘isya’ adalah hingga setengah malam”.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa akhir waktu
sholat ‘isya’ adalah ketika terbit fajar shodiq. Inilah pendapatnya ‘Atho’,
‘Ikrimah, Dawud Adz Dzohiri, salah satu riwayat dari Ibnu Abbas, Abu Huroiroh
dan Ibnul Mundzir Rohimahumullah. Dalilnya adalah hadits yang
diriwayatkan dari Abu Qotadah rodhiyallahu ‘anhu,
…إِنَّمَا التَّفْرِيطُ
عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى….
“Hanyalah orang-orang yang terlalu menganggap remeh agama adalah orang
yang tidak mengerjakan sholat hingga tiba waktu sholat lain”.
Pendapat yang tepat menurut Syaukani dalam
masalah ini adalah akhir waktu sholat ‘isya’ yang terbaik adalah hingga
setengah malam berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr sedangkan batas waktu
bolehnya mengerjakan sholat ‘isya’ adalah hingga terbit fajar berdasarkan
hadits Abu Qotadah. Sedangkan pendapat yang dinilai lebih kuat menurut Penulis
Shahih Fiqh Sunnah adalah setengah malam jika hadits Anas adalah hadits yang tidak
shohih.
Disunnahkan Mengakhirkan Sholat ‘Isya’
Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ
إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ
“Jika sekiranya tidak memberatkan ummatku maka
akan aku perintah agar mereka mengakhirkan sholat ‘isya’ hingga sepertiga atau
setengah malam”.
Akan tetapi hal ini tidak selalu dikerjakan Nabi shallallahu
‘alaihi was sallam, sebagaimana dalam hadits yang lain,
وَالْعِشَاءُ أَحْيَانًا يُقَدِّمُهَا ، وَأَحْيَانًا يُؤَخِّرُهَا : إذَا رَآهُمْ
اجْتَمَعُوا عَجَّلَ ، وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ
“Terkadang (Nabi) menyegerakan sholat isya dan
terkadang juga mengakhirkannya. Jika mereka telah terlihat terkumpul maa
segerakanlah dan jika terlihat (lambat datang ke masjid)”.
Dimakruhkan Tidur Sebelum Sholat ‘Isya’ dan Berbicara yang
Tidak Perlu Setelahnya
Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam membenci tidur sebelum
sholat ‘isya’ dan melakukan pembicaraan yang tidak berguna setelahnya”.
Sholat Shubuh/Fajar
Fajar secara bahasa berarti cahaya putih. Sholat fajar disebut juga
sebagai sholat shubuh dan sholat ghodah.
Fajar ada dua jenis yaitu fajar pertama (fajar
kadzib) yang merupakan pancaran sinar putih yang mencuat ka atas kemudian
hilang dan setelah itu langit kembali gelap.
Fajar kedua adalah fajar shodiq yang merupakan cahaya putih yang
memanjang di arah ufuk, cahaya ini akan terus menerus menjadi lebih terang
hingga terbit matahari.
Awal Waktu Sholat Shubuh/Fajar
Para ulama sepakat bahwa awal waktu sholat
fajar dimulai sejak terbitnya fajar kedua/fajar shodiq.
Akhir Waktu Sholat Shubuh/Fajar
Para ulama juga sepakat bahwa akhir waktu
sholat fajar dimulai sejak terbitnya matahari.
Disunnahkan Menyegerakan Waktu Sholat Shubuh/Fajar
Pada Saat Keadaan Gholas (Gelap yang Bercampur Putih)
Jumhur ulama’ berpendapat lebih utama
melaksanakan sholat fajar pada saat gholas dari pada melaksanakannya ketika
ishfar (cahaya putih telah semakin terang). Diantara ulama yang berpendapat
demikian adalah Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur
rohimahumullah. Diantara dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas
bin Malik,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – غَزَا خَيْبَرَ ، فَصَلَّيْنَا
عِنْدَهَا صَلاَةَ الْغَدَاةِ بِغَلَسٍ
“Sesungguhnya Rosulullah shallallahu
‘alaihi was sallam berperang pada perang Khoibar, maka kami sholat
ghodah (fajar) di Khoibar pada saat gholas”.
Demikianlah pembahasan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat. Amin
Wallahu a'lam
Post a Comment