Bagaimana hukum membakar sobekan Tulisan Al-Quran
Bagaimana hukum membakar tulisan AL-Qur’an yang sudah rusak atau sobek
Bismillahiwabihamdihi
Assalamu’alikum
Warahmatullahi Wabarokatuh
Alhamdulillah,
Segala puji hanya kepada Allah swt, Sholawat serta salam kepada baginda Nabi
Besar Muhammad SAW, “Allahumma sholli ‘ala Sayyidina Muhammad wa’ala ali Sayyidina Muhammad” semoga kelak kita semua mendapatkan syafaat dari beliau, aamin ya robbal
‘alamin
Sahabat bloger yang
berbahagia
Pada
kesempatan ini, admin sedikit berbagi tentang bagaimana hukum membakar Al-Quran
yang sudah rusak alias tercecer karena terpisah dari mushaf kira kira seperti
itu, jadi sahabat semua
menurut beberapa penjelasan yang pernah admin dengar sebagai berikut ;
Pertama ; Dalam khasyiah kitab I’anatut Tholibin
pada juz 1 hal.137 yang berbunyi ;
ويكره
حرقم كتب عليه الا لغرض نحوصيانة فغسله أولى منه
Artinya ; dan di makruhkan membakar sesuatu yang
dituliskan Al-Quran di atasnya kecuali karena tujuan untuk seumpama menjaga
Al-Quran tersebut, maka membasuh tulisan (Al-Qur’an) tersebut lebih utama
ketimbang membakarnya.
Dari keterangan ini bisa kita pahami bahwasanya kita
diperbolehkan, tidak haram, tidak makruh membakar Al-Quran
dengan niat untuk menjaga Al-Quran tersebut
supaya tidak tercecer, terinjak-injak atau terbuang begitu saja, namun pengarang kitab ini
memberikan tawaran yang lebih utama daripada membakar adalah merendamnya atau
membasahi Al-Qur’an tersebut supaya tulisannya luntur, ini jauh lebih utama
ketimbang membakarnya.
Tetapi kalau kita perhatikan Al-Qur’an sekarang
ternyata kalau kita basahin atau kita rendam tidak luntur, maka kayaknya
alternatifnya saat ini Al-Qur’an yang beredar sekarang adalah alternatifnya di
bakar supaya tidak berantakan, tercecer kemana-mana atau terbuang percuma. Wallahu
a’lam.
Ini ada contoh
dari Sayyidina Usman bin Affan waktu itu disaat mushaf itu akan di samakan ,
maka tulisan mushaf-mushaf yang tidak diresmikan oleh khalifah dikumpulkan
semuanya dan dibakar. Karena khawatir nanti berceceran mushaf yang
berbeda-beda, bukan niat menghinakan tapi niat untuk menjaga kemuliaan.
Tetapi selagi masih bisa di jaga itu lebih baik, tetapi jika tidak bisa, maka dimusnahkan dengan cara dibakar. Dibakarpun tentu dengan cara-cara dan adab yang baik.
Kedua; hendaknya jika tidak dibakar maka
disiapkan tempat sampah terhormat, artinya kita menempatkan
sobekan atau pecahan kertas tulisan Al-Quran itu ditempat yang layak dan mulia agar tidak berserakan dan khawatir
bisa diterbangkan angin atau di injak-injak oleh orang yang tidak tahu. Wallahu
a’lam
Jadi kesimpulannya antara lain;
1)
Boleh memusnahkan AL-Quran dengan cara di
bakar dengan niat untuk menjaganya ( Al-Quran )
2)
Membakarnya dengan adab yang baik
3)
Jika mampu untuk menjaganya
atau disimpan maka itu lebih baik
4)
Jangan membuang sobekan
Al-Quran di tempat sampah haram hukumnya
Demikian Wallahu a’lam, semoga tulisan kecil ini bermanfaat, aamiin.
Post a Comment