Header Ads

Bagaimana hukum membakar sobekan Tulisan Al-Quran

 


Bagaimana hukum membakar  tulisan AL-Qur’an yang sudah rusak atau sobek

Bismillahiwabihamdihi

Assalamu’alikum Warahmatullahi Wabarokatuh

Alhamdulillah, Segala puji hanya kepada Allah swt, Sholawat serta salam kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW, “Allahumma sholli ‘ala Sayyidina Muhammad wa’ala ali Sayyidina Muhammad” semoga kelak kita semua mendapatkan syafaat dari beliau, aamin ya robbal ‘alamin

Sahabat bloger yang berbahagia

Pada kesempatan ini, admin sedikit berbagi tentang bagaimana hukum membakar Al-Quran yang sudah rusak alias tercecer karena terpisah dari mushaf kira kira seperti itu, jadi sahabat semua menurut beberapa penjelasan yang pernah admin dengar sebagai berikut ;

Pertama ; Dalam khasyiah kitab I’anatut Tholibin pada juz 1 hal.137 yang berbunyi ;

ويكره حرقم كتب عليه الا لغرض نحوصيانة فغسله أولى منه

Artinya ; dan di makruhkan membakar sesuatu yang dituliskan Al-Quran di atasnya kecuali karena tujuan untuk seumpama menjaga Al-Quran tersebut, maka membasuh tulisan (Al-Qur’an) tersebut lebih utama ketimbang membakarnya.

Dari keterangan ini bisa kita pahami bahwasanya kita diperbolehkan, tidak haram, tidak makruh membakar Al-Quran dengan niat untuk menjaga Al-Quran tersebut supaya tidak tercecer, terinjak-injak atau terbuang begitu saja, namun pengarang kitab ini memberikan tawaran yang lebih utama daripada membakar adalah merendamnya atau membasahi Al-Qur’an tersebut supaya tulisannya luntur, ini jauh lebih utama ketimbang membakarnya.

Tetapi kalau kita perhatikan Al-Qur’an sekarang ternyata kalau kita basahin atau kita rendam tidak luntur, maka kayaknya alternatifnya saat ini Al-Qur’an yang beredar sekarang adalah alternatifnya di bakar supaya tidak berantakan, tercecer kemana-mana atau terbuang percuma. Wallahu a’lam.

 Ini ada contoh dari Sayyidina Usman bin Affan waktu itu disaat mushaf itu akan di samakan , maka tulisan mushaf-mushaf yang tidak diresmikan oleh khalifah dikumpulkan semuanya dan dibakar. Karena khawatir nanti berceceran mushaf yang berbeda-beda, bukan niat menghinakan tapi niat untuk menjaga kemuliaan.

Tetapi selagi masih bisa di jaga itu lebih baik, tetapi jika tidak bisa, maka dimusnahkan dengan cara dibakar. Dibakarpun tentu dengan cara-cara dan adab yang baik.

Kedua; hendaknya jika tidak dibakar maka disiapkan tempat sampah terhormat, artinya kita menempatkan sobekan atau pecahan kertas tulisan Al-Quran itu ditempat yang layak  dan mulia agar tidak berserakan dan khawatir bisa diterbangkan angin atau di injak-injak oleh orang yang tidak tahu. Wallahu a’lam

Jadi kesimpulannya antara lain;

1)       Boleh memusnahkan AL-Quran dengan cara di bakar dengan niat untuk menjaganya ( Al-Quran )

2)      Membakarnya dengan  adab yang baik

3)      Jika mampu untuk menjaganya atau disimpan maka itu lebih baik

4)      Jangan membuang sobekan Al-Quran di tempat sampah haram hukumnya

 

Demikian Wallahu a’lam, semoga tulisan kecil ini bermanfaat, aamiin.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.