Meraih Berkah Dengan Sikap Jujur Dalam Muamalah ( QS Al-an’am (6) ; 152)
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, pada kesempatan ini kembali admin berbagi informasi seputar materi pelajaran Al-Qur'an Hadis untuk Madrasah Tsanawiyah yang menggunakan kurikulum 2013 revisi tentang Meraih Berkah Dengan Sikap Jujur Dalam Muamalah dalam QS Al-an’am (6) ; 152.
semoha dengan berbagi informasi kita diberikan keluasan wawasan serta ilmu yang bermanfaat, aamiinn.
QS Al-an’am (6) ; 152
Menbaca
وَلَا
تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ
أَشُدَّهُۥ ۖ وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ وَٱلْمِيزَانَ بِٱلْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ
نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ وَإِذَا قُلْتُمْ فَٱعْدِلُوا۟ وَلَوْ كَانَ ذَا
قُرْبَىٰ ۖ وَبِعَهْدِ ٱللَّهِ أَوْفُوا۟ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ
لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya; Dan janganlah kamu dekati harta
anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.
Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan
beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu
berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu),
dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar
kamu ingat.
Asbabun Nuzul QS. Al-An’am (6)
Ibnu Murdawaih meriwayatkan dari Imam Tabrani, dari Ibrahim ibnu Nailah, dari
Ismail ibnu Umar, dari Yusuf ibnu Atiyyah, dari Ibnu Aun, dari Nafi', dari Ibnu
Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Surat Al-An 'am
diturunkan kepadaku sekaligus, dan diiringi oleh tujuh puluh ribu malaikat,
dari mereka terdengar suara gemuruh karena bacaan tasbih dan tahmid”.
Kandungan QS. Al-An’am
(6): 152
Ayat
di atas diawali dengan larangan mendekati harta anak yatim, seperti
mengambil hartanya dengan alasan yang dibuat-buat, kecuali dengan cara yang
lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan, seperti menginvestasikannya agar
berkembang, atau menjaga agar keutuhannya terjamin, termasuk juga membayar
zakatnya jika telah mencapai satu nisab, sampai dia mencapai usia dewasa; mampu
mengelola hartanya.
Ayat
ini memerintahkan kepada kita untuk menyempurnakan takaran dan timbangan secara
adil. Tidak boleh merekayasa untuk mengurangi takaran atau timbangan dalam
bentuk apa pun. Namun demikian, karena untuk tepat 100 % dalam menimbang adalah
sesuatu yang sulit, maka dibuat kesepakatan antara penjual dan pembeli, berupa
kerelaan agar jangan sampai menyulitkan keduanya.
Penjual
tidak diharuskan untuk menambahkan barang yang dijual, melebihi dari
kewajibannya, pembeli juga merelakan jika ada sedikit kekurangan dalam
timbangan karena tidak sengaja. Ayat ini menunjukkan bahwa agama Islam tidak
ingin memberatkan pemeluknya.
Penjelasan
berikutnya adalah perintah untuk berbicara dengan jujur, seperti pada saat
bersaksi atau memutuskan hukum terhadap seseorang. Sebab, kejujuran dan
keadilan adalah inti persoalan hukum. Kejujuran dan keadilan harus tetap dapat
ditegakkan sekalipun yang akan menerima akibat dari hukuman tersebut adalah
kerabatnya sendiri. Keadilan hukum dan kebenaran di atas segalanya, jangan
sampai keadilan hukum terpengaruh oleh rasa kasih sayang terhadap keluarga.
Semua itu bertujuan agar masyarakat bisa hidup damai, tenang, dan tenteram.
Ayat ini diakhiri dengan perintah untuk memenuhi janji kepada Allah, yaitu mematuhi ketentuan yang digariskan oleh-Nya, baik dalam ibadah, muamalah, maupun lainnya. Memenuhi janji ini akan mendatangkan kebaikan bagi manusia, yaitu agar kita melakukan apa yang diperintahkan dan menghindari segala larangan, dan juga agar kita saling mengingatkan
Baca Juga; QS. Al-Muthaffiifin 1-17
Post a Comment